P3B Indonesia - China adalah perjanjian pajak antara Indonesia dan Tiongkok yang ditandatangani pada 23 Maret 2010 dan berlaku mulai 1 Januari 2012. Perjanjian ini bertujuan untuk menghindari pemajakan ganda dan mencegah penghindaran pajak terkait penghasilan. Bagi anak-anak berusia 15 tahun, berikut adalah ringkasan informasi dari artikel tersebut:
Informasi Utama:
- P3B Indonesia - China adalah perjanjian pajak antara Indonesia dan Tiongkok.
- Tujuan perjanjian ini adalah untuk menghindari pemajakan ganda dan mencegah penghindaran pajak.
- Perjanjian ini berlaku sejak 1 Januari 2012 setelah ditandatangani pada 23 Maret 2010.
- Penafsiran perjanjian ini memerlukan itikad baik, melibatkan pemahaman kata-kata, konteks, tujuan, sejarah, dan interpretasi oleh negara-negara lain.
- Perjanjian ini harus dilihat sebagai keseluruhan, dan ketentuan-ketentuannya harus dipahami bagaimana saling berhubungan.
Kesimpulan: Dalam artikel ini, kita mempelajari tentang P3B Indonesia - China, sebuah perjanjian pajak yang berfungsi untuk menghindari pemajakan ganda antara Indonesia dan Tiongkok. Dengan pemahaman yang baik tentang perjanjian ini, wajib pajak dapat mengurangi kewajiban pajak mereka dan menghindari konflik yang mungkin terjadi. Berikut adalah kesimpulan 5 dari 10 informasi penting dalam artikel ini:
No. | Informasi Kesimpulan |
---|---|
1. | P3B Indonesia - China adalah perjanjian pajak bilateral antara Indonesia dan Tiongkok. |
2. | Tujuan perjanjian ini adalah untuk menghindari pemajakan ganda dan mencegah penghindaran pajak terkait penghasilan. |
3. | Perjanjian ini mulai berlaku pada 1 Januari 2012 setelah ditandatangani pada 23 Maret 2010. |
4. | Penafsiran perjanjian memerlukan itikad baik dan mempertimbangkan kata-kata, konteks, tujuan, sejarah, dan interpretasi oleh negara lain. |
5. | Perjanjian ini harus ditafsirkan secara menyeluruh, mempertimbangkan hubungan antar-ketentuan yang ada. |
0 Komentar