nandurdhuit.com Pajak Penghasilan Pasal 26. Dalam aturan perpajakan di Indonesia, terdapat perlakuan khusus untuk wajib pajak luar negeri yaitu Pajak Penghasilan Pasal 26 atau biasa disingkat PPh Pasal 26. PPh Pasal 26 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperolehwajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Pemotong PPh Pasal 26 :
1. Badan Pemerintah2. Subjek Pajak Dalam Negeri
3. Bentuk Usaha tetap (BUT)
Objek dan Tarif PPh Pasal 26
Adapun tarif yang berlaku pada pengenaan PPh Pasal 26 sebesar 20 % dari jumlah bruto objek tertentu. Berikut objek yang dikenakan PPh Pasal 26 :1. Deviden
2. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang
3. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
4. Hadiah dan penghargaan
5. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
6. Premi swap dan transaksi nilai lindung lainnya
7. Keuntungan karena pembebasan utang
8. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia (kecuali yang diatur dalam Pasal 4 (2) yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri selain BUT.
Tarif PPh Pasal 26 yaitu sebesar 20% (final) atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikutrangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Bila orang pribadi atau badan luar negeri berubah status menjadi badan usaha tetap (BUT), maka pemotongan pajak PPh Pasal 26 menjadi tidak final.
0 Komentar